Mekanisme Negosiasi dan Penyelesaian Konflik Berhubungan Dengan Keefektifan Organisasi
Setiap hubungan interaksi yang terjadi
dalam perusahaan mempunyai potensi untuk dapat menimbulkan konflik atau
perselisihan yang dapat berpengaruh pada produktivitas kerja karyawan dan
produktivitas atau kinerja perusahaan secara keseluruhan. Pada umumnya
perselisihan di tempat kerja tersebut terjadi antara pengusaha atau gabungan
pengusaha, karyawan secara perorangan, dan serikat pekerja (pengusaha dengan
karyawan), pengusaha dengan pemerintah. Disinilah hubungan industrial memiliki
peran yang sangat krusial untuk menciptakan suatu sistem pengaturan pekerjaan
antarberbagai pihak tersebut agar terjalin hubungan yang harmonis dengan
menggunakan berbagai metode dan pendekatan. Interaksi pada pelaku hubungan
industrial ini melahirkan berbagai aturan di lingkungan perusahaan dalam bentuk
kesepakatan bersama yang berdasarkan pada aspriasi dari semua pihak yang
terkait. Salah satu fungsi penting dalam sistem hubungan industrial adalah
menyusun prosedur dan proses untuk menghilangkan permasalahan antara karyawan
dan manajemen.
Menurut Katz et al. (1985), terdapat
dua kunci sistem hubungan industrial, yaitu manajemen konflik dan sikap dan
perilaku individual. Aspek terpenting dalam kedua dimensi tersebut adalah
kesepakatan bersama yang meliputi negosiasi dan administrasi kontrak serta
hubungannya terhadap sikap dan perilaku individual karyawan. Kurang efektifnya
kinerja sistem hubungan industrial dalam kedua dimensi tersebut menyebabkan
keefektifan organisasional juga berkurang. Efektivitas organisasi sendiri
merupakan kemampuan organisasi untuk merealisasikan berbagai tujuan dan
kemampuannya beradaptasi dengan lingkungan dan mampu bertahan untuk hidup.
Semakin rendah kefektifan kinerja sistem hubungan industrial pada kedua dimensi
(manajemen konflik serta sikap dan perilaku individu), maka semakin rendah pula
kefektifan organisasi tersebut karena konflik yang tinggi menyebabkan
kepercayaan rendah dan mempengaruhi partisipasi dan keterlibatan karyawan.
Kesepekatan bersama seperti negosiasi dan administrasi kontrak juga berhubungan
dengan perilaku individu.
Menurut saya, dengan adanya penyelesaian
konflik bisa membuat organisasi lebih efektif karena mengelola konflik
merupakan salah satu kunci utama dalam meraih performance yang optimal. Jika
dikelola serta dielesaikan dengan baik oleh hubungan industrial, konflik dapat
berdampak positif dan konstruktif bagi efektivitas organisasi. Mekanisme
negosiasi dalam sistem hubungan industrial paling sering digunakan karena
mengajarkan pihak yang terlibat untuk mempraktikan nilai-nilai demokrasi,
musyawarah untuk mufakat dan dapat menghargai perbedaan pendapat guna mencapai
solusi dan kesepakatan bersama. Dengan mekanisme negosiasi, penyelesaian konflik
menjadi lebih kooperatif, partisipatif, dan terhindar dari ketimpangan hak dan
kewajiban sehingga pihak yang berkonflik merasa hak dan kebutuhannya terpenuhi
dan pada akhirnya mempengaruhi prilaku individual, kinerja serta
produktifitasnya tetap terjaga. Keefektifan negosiasi formal dan mekanisme
penyelesaian konflik berhubungan dengan keefektifan organisasional karena:
1. Pengelolaan
prosedur formal memerlukan waktu, sumber daya manusia, dan sumber daya lain,
sehingga banyaknya keluhan dan tindakan kedisiplinan akan mempengaruhi biaya
pengelolaan organisasi.
2. Banyaknya
keluhan dan tindakan kedisiplinan dapat menunjukkan keberhasilan atau kegagalan
berbagai pihak untuk berkomunikasi secara efektif atau menyelesaikan perbedaan
selama tahap awal prosedur formal. Banyaknya keluhan atau tindakan kedisiplinan
menandakan permasalahan dalam sistem organisasi untuk menyelesaikan konflik dan
penyelesaian masalah. Konsekuensinya, banyaknya keluhan dan tindakan
kedisiplinan harus secara sistematik berhubungan dengan ukuran kinerja sistem
hubungan industrial.
3. Karena
keluhan formal dan proses kesepakatan memfokuskan pada isu isu distributif,
proses tersebut memerlukan beberapa derajat politik dan taktik. Konflik yang
tinggi dapat menyebabkan kesepakatan distributif menghancurkan kesepakatan
integratif atau kooperasi.
Referensi:
Buku Materi Pokok Hubungan Industrial
EKMA4367, Universitas Terbuka
Komentar