Capital Sebagai Indikator Penilaian Kesehatan Bank
Kesehatan Bank
Kesehatan Bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajiban dengan baik,dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kesehatan bank ini mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankan yang meliputi:▪ Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat ,lembaga lain, dan dari modal sendiri.
▪ Kemampuan mengelola dana
▪ Kemampuan menyalurkan dana ke masyarakat
▪ Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat , karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
▪ Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Secara teknis tingkat kesehatan bank di Indonesia dinilai oleh BI selaku bank sentral yang bertugas sebagai lembaga pengatur dan pengawas industri perbankan. Suatu bank dikatakan sehat apabila mampu menjalankan fungsinya dengan optimal baik dalam hal intermediary maupun dalam hal pemberian jasa layanan perbankan. Kesehatan bank mencakup beberapa asperk, antara lain: Kecukupan modal, kualitas aset, kualitas menajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas. Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja bank. Penilaian tersebut menyangkut aspek kuantitatif maupun kualitatif. Adapun cakupan penilaiannya meliputi:
a. Profil risiko: penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional bank yang dilakukan terhadap 8 risiko, yaitu; resiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko reputasi.
b. Good Corporate Governanve ( GCG) : penilaian terhadap manajemen bank atas pelaksanaan pinsip-prinsi GCG
c. Rentabiliats (earnings) : penilaian terhadap kinerja earnings, sumber-sumber earnings, sustainability earnings bank
Pemodalan (capital) : penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan. Penilaian pada faktor permodalan didasarkan kepada permodalan yang dimiliki oleh suatu bank. Salah satu indikator dalam menilai tingkat kesehatan bank salah satunya menggunakan perhitungan rasio CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu dengan cara membandingkan jumlah modal setelah dikurangi penyertaan terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR). (Kasmir, 2000, hal. 185) Rasio permodalan digunakan untuk menghitung apakah modal yang ada pada bank mencukupi atau tidak. Penilaian faktor permodalan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank umum berdasarkan prinsip syariah yang berlaku.
Untuk menganalisa tingkat kesehatan bank dilihat dari indikator permodalannya dapat dilihat dari laporan keuangan yang melaui rasio CAR (Capital Adequacy Ratio). CAR mencerminkan modal sendiri perusahaan, semakin tinggi nilai CAR berarti semakin tinggi modal sendiri untuk membiayai aktiva produktif dan semakin rendah biaya yang dikeluarkan oleh bank. Adanya penurunan CAR disebabkan oleh penurunan modal terhadap kenaikan ATMR. Kenaikan ATMR terjadi karena kredit yang disalurkan oleh bank, semakin besar kredit yang diberikan oleh bank maka semakin besar ATMR bank sehingga CAR akan turun
Parameter/indikator Penilaian Faktor Permodalan
A. Kecukupan modal bank
1) Rasio kecukupan modal :
a. MODAL / ATMR
b. Modal Inti (Tier 1) / ATMR
c. Aset produktif bermasalah- CKPN untuk aset produktif bermasalah / Modal inti + Cadangan Umum d. Aset kualitas rendah-CKPN untuk aset kualiats rendah / modal inti + cadangan umum
Keterangan:
• Perhitungan modal dan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (KPMM)
• Rasio dihitung per posisi penilaian termasuk memperhatikan trend KPMM
• Perhitungan modal inti berpedoman pada ketentuan bank Indonesia mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (KPMM)
• Perhitungan aset produktif bermasalah dan CKPN aset produktif bermasalah
• Perhitungan modal inti dan cadangan umum berpedoman pada ketentuan BI mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum (KPMM)
2) Kecukupan modal bank untuk mengantisipasi potensi kerugian sesuai profil risiko. Keterangan:
Penilaian kecukupan modal bank untuk mengantisipasi potensi kerugian sesuai profil risiko dilakukan dengan memperhatikan antara lain: (i) risiko inheren , (ii) kualitas penerapan manajemen risiko , (iii) tingkat risiko, (iv) peringkat profil risiko bank baik secara individual maupun konsolidasi.
b. Pengelolaan permodalan
1) Manajemen Permodalan Bank. Hal ini meliputi pemahaman Dewan Komisaris dan Direksi; Kebijakan dan prosedur pengelolaan modal; perencanaan modal; penilaian kecukupan modal ; kaji ulang independen.
2) Kemampuan akses permodalan yang dilihat dari sumber internal dan sumber eksternal.
- Akses modal dari sumber internal antara lain berasal dari kinerja rentabilitas yang mendukung permodalan
- Akses modal dari sumber eksternal antara lain berasal dari pasar modal dan perusahaan induk.
Komentar