Pengertian dan Fungsi Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Pengertian dan Fungsi Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

                            Pengertian, Tujuan, Peran, Fungsi, Tugas, Wewenang Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) – TurdaTV

PEMBAHASAN :

1.      PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Dalam suatu perekonomian, terdapat banyak kegiatan usaha, antara lain industri yang begerak di sektor manufaktur dan jasa. Kegiatan usaha industri manufaktur adalah usaha yang menghasilkan produk, output produknya berupa barang yang berwujud. Sementara itu, industri jasa adalah usaha yang memberikan jasa layanan . Dalam industri jasa, salah satu layanan yang diberikan adalah kasa layanan keuangan atau yang biasa disebut lembaga keuangan. Dunia  usaha tidak bisa lepas dari kegiatan keuangan. Kegiatan keuangan pun harus selalu bergerak agar dana yang ada bisa dikelola dengan tepat. Kegiatan finansial tidak dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya lembaga yang menjadi wadah sekaligus penggerak dalam perputaran arus keuangan. Lembaga tersebut yaitu Lembaga Keuangan.

Lembaga keuangan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memberikan jasa layanan berupa jasa keuangan. Lembaga keuangan memberikan fasilitas dan produk di bidang keuangan serta memutar arus uang dalam perekonomian. Lembaga Keungan semua badan usaha nya bergerak di bidang keuangan yang mana kegiatan nya secara dominan menghimpun dana serta menyalurkan dana kepada masyarakat, terutama untuk pembiayaan investasi pembangunan. Meskipun pada prakteknya, ada beberapa lembaga keuangan yang hanya menjalankan salah satu operasional tersebut baik hanya mengumpulkan atau hanya menyalurkan dana. Dana tersebut juga diolah oleh lembaga keuangan di pasar modal atau pasar utang agar dapat berkembang. Lembaga Keuangan mendapatkan keuntungan nya dalam bentuk bunga atau biaya jasa atas jasa yang diberikannya.

Lembaga keuangan juga memberikan jaminan secara hukum dan keamanan dalam memberikan fasilitas keuangan. Lembaga keuangan memiliki payung hukum serta diatur oleh regulasi pemerintah, sehingga dalam praktik pelaksanaan kegiatannya lebih aman. Dengan begitu, masyarakat merasa lebih terjamin dan tenang dalam mempercayakan uang mereka untuk disimpan atau dikelola oleh lembaga keuangan.

Dari ulasan tersebut dapat ditarik penjelasan mengnai FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN:

§  Lembaga keuangan menjadi pemasok kebutuhan modal bagi dunia usaha dan masyarakat. Perusahaan selalu berusaha untuk melakukan ekspansi untuk meningkatkan keuntungan sebagai upaya meningkatkan nilai perusahaan.  Untuk melakukan investasi atau ekspansi, perusahan terkadang terbentur oleh keterbatasan modal. Lembaga keuangan menjadi lembaga penyedia modal yang paling likuid. Likuid disini memiliki arti dapat diperoleh dengan cepat  dalam bentuk uang tunai ataupun membantu dalam penjualan saham serta obligasi, sehingga proses ekspansi bisa direalisasikan.

§  Lembaga keuangan sebagai lembaga perantara ( intermediary ). Perantara di sini dimaksudkan menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana sehinga proses tersebut menjadi efektif dan efisien mengingat dapat menghilangkan biaya biaya yang timbul sepeerti biaya transaksi dan biaya informasi jika tidak menggunakan jasa lembaga keuangan. Lembaga keuangan juga dapat menjadi broker antara penerbit dan pembeli saham/obligasi.

§  Lembaga keuangan menjadi sarana transmisi kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai contoh menerapkan suku bunga simpanan atau suku bunga pinjaman, penerapan atas giro wajib minimum, dan perantara penjualan surat utang atau surat berharga negara.

§  Bank sebagai Lembaga keuangan memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat atau perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Bantuan modal ini biasanya diberikan dalam bentuk kredit.

§  Bank sebagai Lemabaga Keuangan berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen berharga. Dengan cara ini, dana masyarakat akan lebih aman dan tersimpan dengan baik. Selanjutnya, bank akan menyalurkan kembali dana yang sudah terhimpun tersebut dan menggunakannya untuk pembiayaan, baik di bidang ekonomi maupun pembangunan dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, dana yang terhimpun tidak akan diam di tempat melainkan dikelola dan berpotensi menjadi berkembang.

§  Lembaga Keuangan memberikan pinjaman kepada nasabah namun dengan jaminan berupa barang atau surat berharga, memberikan jasa simpan-pinjam kepada anggotanya dengan bunga yang relatif rendah sehingga membebaskan masyarakat dari rentenir dan dapat mengelola uang secara lebih produktif.

§  Berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan informasi, yakni Lembaga Keuangan melaksanakan suatu tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekionomi dan kredit untuk suatu kepentingan sendiri dan kepentingan lain (nasabah). Lembaga Keuangan berkewajiban untuk menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.

§  Memberikan Jaminan. Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.

§ 
Mencipatkan dan memberikan likuiditas . Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu keyakinan kepada nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.

§  Fungsi Penyimpanan Kekayaan. Instrumen keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk menyimpan kekayaan yaitu dengan cara menahan nilai aset yang dimiliki di samping menerima pendapatan dalam jumlah tertentu. Saham, obligasi dan instrumen keuangan lain yang diperjualbelikan di pasar modal di pasar uang dan pasar modal menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko tertentu.

§  Fungsi Transmutasi Kekayaaan

Dimana lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji memberikan imbalan kepada pemilik dana. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah pembiyaan/ kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Lembaga keuangan dalam membiayai aset tersebut daperoleh dengan menerima simpanan dari para penabung (surplus unit) yang jangka waktunya diatur kebutuhan penabung.

Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai dengan keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan. Dalam sistem syariah proses transmutasi kekayaan tersebut haruslah didasari oleh akad/kontrak yang jelas, transparan dan sah secara syariah.

§  Fungsi Pembayaran. Sistem keuangan menyediakan mekanisme atas transaksi barang dan jasa-jasa. Instrumen pembayaran yang tersedia antara lain cek, giro, bilyet, kartu kredit, termasuk mekanisme kliring dalam perbankan. Dengan mekanisme pembayaran dan produk seperti itu tidak hanya kenyamanan yang diciptakan tetapi juga perputaran dana.

 

 

2.      Lembaga Keuangan dilkasifikasikan menjadi lembaga keuangan depository dan lembaga keuangan non-depository atau biasa disebut lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.

Lembaga Keuangan depository/bank

                    Bank Indonesia Kalteng Presentation - DCreative Indonesia

Lembaga keuangan depository sebagian besar dananya diperoleh dengan cara menghimpun dana dari masyarakat, yang dilakukan dengan menawarkan jasa tabungan dan simpanan. Simpanan ini bisa berupa giro, tabungan, deposito dan simpanan-simpanan lain. Contoh lembaga keuangan bank adalah bank umum, bank perkreditan rakyat, bank syariah, bank perkreditan rakyat syariah dan lembaga simpan pinjam seperti koperasi. Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menyalurkan jasa dalam pembayaran dan peredaran uang serta pemberian kredit.

\Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.”

Lembaga Keuangan non-depository / non-bank

√ Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) di Indonesia Terpercaya

Lembaga keuangan dimana penghimpunan dana masyarakat tidak dilakukan dengan menawarkan produk tabungan atau simpanan dengan cara lain. Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. 

            lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan, digunakan untuk menunjang perkembangan pasar uang dan pasar modal

Perbedaan Lembaga Keuangan bank dan non bank yaitu :

a)      Bank merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya. Sedangkan lembaga keuangan non bank atau lembaga keuangan lainnya yaitu kegiatannya hanya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangannya saja. Misalnya perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barng modal kepada perusahaan penyewa (lessee), serta pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.

b)      Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan lembaga keuangan non bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka erutama melalui kertas berharga, bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain.

c)      Bank umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan lembaga keuangan non bank tidak bisa melakukan hal tersebut.

d)    
Penyaluran dana
pada lembaga keuangan bank dicirikan dengan untuk tujuan modal investasi dan konsumsi, kepada badan usaha dan individu, untuk tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang. Sedangkan penyaluran dana pada lembaga keuangan nonbank dicirikan terutama untuk tujuan investasi, terutama kepada badan usaha, terutama untuk jangka menengah dan panjang.

e)      Tempat penyimpanan uang. Bank memiliki fungsi sebagai tempat untuk menyimpan atau menitipkan uang. Berapa produk yang di tawarkan antara lain tabungan, deposito berjangka, dan giro.

f)       Mencetak uang dan menetukan tingkat bunga. Tugas ini biasanya adalah otoritas dari bank sentral yang di Indonesia dikenal dengan Bank Indonesia. Merekalah yang memiliki hak untuk mengendalikan peredaran uang yang ada. Bank dapat secara langsung menciptakan uang resmi yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakatSedangkan lembaga keuangan non-bank tidak memiliki otoritas tersebut.

Komentar

Postingan Populer