Pengertian dan Fungsi Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Pengertian dan Fungsi Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
PEMBAHASAN :
1. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Dalam
suatu perekonomian, terdapat banyak kegiatan usaha, antara lain industri yang
begerak di sektor manufaktur dan jasa. Kegiatan usaha industri manufaktur
adalah usaha yang menghasilkan produk, output produknya berupa barang yang
berwujud. Sementara itu, industri jasa adalah usaha yang memberikan jasa
layanan . Dalam industri jasa, salah satu layanan yang diberikan adalah kasa
layanan keuangan atau yang biasa disebut lembaga keuangan. Dunia usaha tidak bisa lepas dari kegiatan
keuangan. Kegiatan keuangan pun harus selalu bergerak agar dana yang ada bisa
dikelola dengan tepat. Kegiatan finansial tidak dapat berjalan dengan lancar
tanpa adanya lembaga yang menjadi wadah sekaligus penggerak dalam perputaran
arus keuangan. Lembaga tersebut yaitu Lembaga Keuangan.
Lembaga
keuangan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memberikan jasa layanan
berupa jasa keuangan. Lembaga keuangan memberikan fasilitas dan produk di
bidang keuangan serta memutar arus uang dalam perekonomian. Lembaga Keungan
semua badan usaha nya bergerak di bidang keuangan yang mana kegiatan nya secara
dominan menghimpun dana serta menyalurkan dana kepada masyarakat, terutama
untuk pembiayaan investasi pembangunan. Meskipun pada prakteknya, ada beberapa
lembaga keuangan yang hanya menjalankan salah satu operasional tersebut baik
hanya mengumpulkan atau hanya menyalurkan dana. Dana tersebut juga diolah oleh
lembaga keuangan di pasar modal atau pasar utang agar dapat berkembang. Lembaga
Keuangan mendapatkan keuntungan nya
dalam bentuk bunga atau biaya jasa atas jasa yang diberikannya.
Lembaga
keuangan juga memberikan jaminan secara hukum dan keamanan dalam memberikan
fasilitas keuangan. Lembaga keuangan memiliki payung hukum serta diatur oleh
regulasi pemerintah, sehingga dalam praktik pelaksanaan kegiatannya lebih aman.
Dengan begitu, masyarakat merasa lebih terjamin dan tenang dalam mempercayakan
uang mereka untuk disimpan atau dikelola oleh lembaga keuangan.
Dari ulasan tersebut
dapat ditarik penjelasan mengnai FUNGSI
LEMBAGA KEUANGAN:
§ Lembaga keuangan menjadi pemasok
kebutuhan modal bagi dunia usaha dan masyarakat.
Perusahaan selalu berusaha untuk melakukan ekspansi untuk meningkatkan
keuntungan sebagai upaya meningkatkan nilai perusahaan. Untuk melakukan investasi atau ekspansi,
perusahan terkadang terbentur oleh keterbatasan modal. Lembaga keuangan menjadi
lembaga penyedia modal yang paling likuid. Likuid disini memiliki arti dapat
diperoleh dengan cepat dalam bentuk uang
tunai ataupun membantu dalam penjualan saham serta obligasi, sehingga proses
ekspansi bisa direalisasikan.
§ Lembaga keuangan sebagai lembaga perantara
( intermediary ). Perantara di sini dimaksudkan menjadi
perantara antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana
sehinga proses tersebut menjadi efektif dan efisien mengingat dapat
menghilangkan biaya biaya yang timbul sepeerti biaya transaksi dan biaya
informasi jika tidak menggunakan jasa lembaga keuangan. Lembaga keuangan juga
dapat menjadi broker antara penerbit dan pembeli saham/obligasi.
§ Lembaga keuangan menjadi sarana
transmisi kebijakan moneter
yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai contoh menerapkan suku bunga
simpanan atau suku bunga pinjaman, penerapan atas giro wajib minimum, dan
perantara penjualan surat utang atau surat berharga negara.
§ Bank sebagai Lembaga keuangan memberikan
bantuan modal usaha kepada masyarakat atau perusahaan untuk mengembangkan
bisnisnya. Bantuan modal ini biasanya diberikan dalam bentuk kredit.
§ Bank sebagai Lemabaga Keuangan berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dengan
cara mengeluarkan dokumen berharga. Dengan cara ini, dana masyarakat akan lebih
aman dan tersimpan dengan baik. Selanjutnya, bank akan menyalurkan kembali dana
yang sudah terhimpun tersebut dan menggunakannya untuk pembiayaan, baik di
bidang ekonomi maupun pembangunan dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian,
dana yang terhimpun tidak akan diam di tempat melainkan dikelola dan berpotensi
menjadi berkembang.
§ Lembaga
Keuangan memberikan pinjaman kepada nasabah namun dengan
jaminan berupa barang atau surat berharga, memberikan jasa simpan-pinjam kepada
anggotanya dengan bunga yang relatif rendah sehingga membebaskan masyarakat
dari rentenir dan dapat mengelola uang secara lebih produktif.
§ Berfungsi untuk memberikan
pengetahuan dan informasi, yakni Lembaga Keuangan
melaksanakan suatu tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekionomi dan
kredit untuk suatu kepentingan sendiri dan kepentingan lain (nasabah). Lembaga
Keuangan berkewajiban untuk menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan
menguntungkan bagi nasabahnya.
§ Memberikan Jaminan.
Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum dan moral mengenai
keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
§
Mencipatkan
dan memberikan likuiditas . Lembaga Keuangan bisa memberikan
suatu keyakinan kepada nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan
pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
§ Fungsi Penyimpanan Kekayaan.
Instrumen keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan
suatu cara untuk menyimpan kekayaan yaitu dengan cara menahan nilai aset yang
dimiliki di samping menerima pendapatan dalam jumlah tertentu. Saham, obligasi
dan instrumen keuangan lain yang diperjualbelikan di pasar modal di pasar uang
dan pasar modal menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko tertentu.
§ Fungsi Transmutasi Kekayaaan
Dimana
lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji memberikan imbalan
kepada pemilik dana. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah
pembiyaan/ kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu
tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Lembaga keuangan dalam
membiayai aset tersebut daperoleh dengan menerima simpanan dari para penabung
(surplus unit) yang jangka waktunya diatur kebutuhan penabung.
Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah
mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai
dengan keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan
menjadi aset disebut transmutasi kekayaan. Dalam sistem syariah proses
transmutasi kekayaan tersebut haruslah didasari oleh akad/kontrak yang jelas,
transparan dan sah secara syariah.
§ Fungsi Pembayaran.
Sistem keuangan menyediakan mekanisme atas transaksi barang dan jasa-jasa.
Instrumen pembayaran yang tersedia antara lain cek, giro, bilyet, kartu kredit,
termasuk mekanisme kliring dalam perbankan. Dengan mekanisme pembayaran dan
produk seperti itu tidak hanya kenyamanan yang diciptakan tetapi juga
perputaran dana.
2. Lembaga
Keuangan dilkasifikasikan menjadi lembaga keuangan depository dan lembaga keuangan non-depository
atau biasa disebut lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.
Lembaga Keuangan depository/bank
Lembaga
keuangan depository sebagian besar dananya diperoleh dengan cara menghimpun
dana dari masyarakat, yang dilakukan dengan menawarkan jasa tabungan dan
simpanan. Simpanan ini bisa berupa giro, tabungan, deposito dan
simpanan-simpanan lain. Contoh lembaga keuangan bank adalah bank umum, bank
perkreditan rakyat, bank syariah, bank perkreditan rakyat syariah dan lembaga
simpan pinjam seperti koperasi. Bank
adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menyalurkan jasa dalam
pembayaran dan peredaran uang serta pemberian kredit.
\Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.”
Lembaga Keuangan non-depository / non-bank
Lembaga
keuangan dimana penghimpunan dana masyarakat tidak dilakukan dengan menawarkan
produk tabungan atau simpanan dengan cara lain. Lembaga keuangan bukan bank
adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana
dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan
bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari
leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan
perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta
reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana
pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin,
perusahaan modal ventura dan pegadaian.
lembaga
keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan, digunakan untuk menunjang
perkembangan pasar uang dan pasar modal
Perbedaan Lembaga Keuangan bank dan non bank yaitu :
a) Bank merupakan
lembaga keuangan yang paling lengkap
kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan
jasa keuangan lainnya. Sedangkan lembaga keuangan non bank atau lembaga
keuangan lainnya yaitu kegiatannya hanya difokuskan pada salah satu kegiatan
keuangannya saja. Misalnya perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk
barng modal kepada perusahaan penyewa (lessee), serta pegadaian menyalurkan
dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
b) Bank dapat
secara langsung menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan
lembaga keuangan non bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka erutama melalui
kertas berharga, bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain.
c) Bank umum dapat
menciptakan uang giral yang dapat
mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan lembaga keuangan
non bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
d)
Penyaluran dana pada lembaga keuangan bank dicirikan dengan untuk
tujuan modal investasi dan konsumsi, kepada badan usaha dan individu, untuk
tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang. Sedangkan penyaluran dana pada
lembaga keuangan nonbank dicirikan terutama untuk tujuan investasi, terutama
kepada badan usaha, terutama untuk jangka menengah dan panjang.
e) Tempat
penyimpanan uang. Bank memiliki
fungsi sebagai tempat untuk menyimpan atau menitipkan uang. Berapa produk yang
di tawarkan antara lain tabungan, deposito berjangka, dan giro.
f) Mencetak uang dan menetukan tingkat bunga. Tugas ini biasanya adalah otoritas dari bank sentral yang di Indonesia dikenal dengan Bank Indonesia. Merekalah yang memiliki hak untuk mengendalikan peredaran uang yang ada. Bank dapat secara langsung menciptakan uang resmi yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakatSedangkan lembaga keuangan non-bank tidak memiliki otoritas tersebut.
Komentar