Pengelompokan Bank

Pengelompokan bank menurut kegiatan usaha, bentuk badan usaha, pendirian dan kepemilikannya serta target pasar

                                Download Free png Money Bank, Money, Vault, Bank PNG and Vector for Free  Download - DLPNG.com

1.      Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan UU tersebut,

 Bank menurut kegiatan usahanya:

A.    Bank Umum

Bank umum melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Usaha Bank Umum meliputi:

-          Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

-         
Memberikan kredit

-          Menerbitkan surat pengakuan utang

-          Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya

-          Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah

-          Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga

-          Melakukan kegiatan anjak piutang,kartu kredit dan wali amanat

-          Melakukan kegiatan dalam valas dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI

Bank umum sendiri kegiatannya adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing. Bank umum menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, maka BPR tidak menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, larangan untuk melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. dan melakukan usaha perasuransian. Bank dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek. Bank Umum hanya dapat didirikan oleh WNI dan atau badan hukum Indonesia atau WNI dan atau badan hukum Indonesia dengan WNA atau badan hukum asing secara kemitraan. Contoh Bank Umum : Bank Mandiri, BCA, BRI, Danamon.

 

B.     Bank Perkreditan Rakyat

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI. Kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat meniputi:

-          Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu

-          Memberikan kredit

-          Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI

-          Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, dan atau tabungan pada bank lain.

Larangan Bagi BPR:

-          Menerima simpanan berupa giro dan ikit serta dalam lalu lintas pembayaran

-          Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

-          Melakukan penyertaan modal

-          Melakukan usaha perasuransian

-          Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.


Karena kegiatan BPR ini tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing. BPR tidak menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, namun BPR hanya menerima dalam bentuk tabungan dan deposito. BPR tidak dapat melakukan transaksi giral. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. Dalam memberikan kredit, BPR juga wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum dalam hal tersebut sendiri tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Contoh Bank Perkreditan Rakyat : Bank syariah , Bank tapeudana, Bank supra, Bank wijayamulya santosa

Bank Menurut Targer Pasar ;

A.    Retail Bank

Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada para nasabah retail. Retail adalah nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lain berskala kecil. Apabila ditinjau dari jasa kredit yang diberikan, nasabah debitor yang dilayani adalah yang memerlukan fasilitas kredit tidak lebih besar daripada Rp 20 miliar.

B.     Corporate Bank

Adalah bank yang memfokuskan pelayanan dan taransaksi kepada nasabahnasabah yang berskala besar. Bank kelompok ini disebut corporate bank karena nasabah biasanya berbentuk suatu korporasi, akan tetapi tidak berarti seluruh nasabahnya berbentuk suatu perusahaan.

C.    Retail-Corporate Bank

Bank ini tidak hanya memberikan pelayanan kepada nasabah retail tetapi juga nasabah korporasi. Bank ini memandang bahwa potensi bank pasar ritel dan korporasi harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan keuntungan maksimal, meskipun terdapat kemungkinan penurunan efisiensi.

 

Bank Menurut Bentuk Badan Usaha

A.    Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Bank Umum dan BPR yang berbentuk hukum perseoran terbatas,sahamnya hanya diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.

B.     Bank berbentuk Firma.

C.    Bank berbentuk Koperasi.

Bank Umum dan BPR yang berbentuk badan hukum koperasi kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.

D.    Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan.

E.     Perusahaan Daerah

 

Bank Menurut Kepemilikannya

A.   
Bank Milik Pemerintah

Jenis yang pertama dari jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan kepemilikannya adalah bank pemerintah. Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau bahkan seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak pemerintah. Contoh :Bank MandiriBank,  Negara IndonesiaBank,  Rakyat Indonesia,Bank Tabungan Negara

B.      Bank Milik Swasta Nasional

Jenis yang kedua dari jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan kepemilikannya adalah bank swasta nasional. Bank swasta adalah bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pihak  swasta nasional, dan juga akta pendiriannya atas nama pihak swasta nasional, lalu pembagian labanya juga dibagi untuk pihak swasta nasional. Bank swasta nasional terdiri dari 2 kategori, yakni bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa. Contoh :Bank Muamalat,Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Dut, aBank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Mega

C.    Bank Milik Koperasi

Jenis yang ketiga dari jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan kepemilikannya adalah bank koperasi. Bank milik koperasi adalah bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi atau bisa dikatakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengkoperasian.

Contoh :Bank Umum Koperasi Indonesia

D.     Bank Milik Campuran

Jenis yang keempat dari jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan kepemilikannya adalah bank campuran. Bank campuran adalah bank yang kepemilikan sahamnya merupakan gabungan antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh : Bank ANZ Indonesia, Bank Commonwealth, Bank Agris, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Capital Indonesia, Bank Chinatrust Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Mizuho Indonesia. Bank Rabobank International Indonesia, Bank Resona Perdania, Bank Sumitomo Mitsui Indonesia. Bank Windu Kentjana International.

E.      Bank Milik Asing

Jenis yang kelima dari jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan kepemilikannya adalah bank asing. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang sebelumnya sudah ada tetapi di luar negeri. Jenisnya banknya bisa milik swasta asing atau pemerintah asing. Namun yang pasti kepemilikannya dipegang oleh pihak asing atau luar negeri. Contoh : Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China, Citibank, Deutsche Bank, HSBC, JPMorgan Chase, Standard Chartered The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ.

 

Bank Menurut Pendirian

Bank umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan ijin Direksi Bank Indonesia oleh:

a)      Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia.


b)      Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan Badan Hukum asing secara kemitraan.

Modal disetor untuk mendirikan bank ditetapkan sekurang- kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah).  Modal disetor bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UU tentang perkoperasian.  Sedangkan modal disetor yang berasal dari warga Negara asing atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud di atas setinggi- tingginya sebesar 99% dari modal disetor bank.  Pemberian izin kepada bank umum dilakukan dalam dua tahap.  Pertsetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank, dan kemudian izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.


Komentar

Postingan Populer