Pengelompokan Bank
Pengelompokan bank menurut kegiatan usaha, bentuk badan usaha, pendirian dan kepemilikannya serta target pasar
1. Menurut
Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan UU tersebut,
A.
Bank
Umum
Bank umum melakukan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu-lintas pembayaran. Usaha Bank Umum meliputi:
-
Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
-
Memberikan
kredit
-
Menerbitkan
surat pengakuan utang
-
Membeli,
menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya
-
Memindahkan uang
baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
-
Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
-
Melakukan
kegiatan anjak piutang,kartu kredit dan wali amanat
-
Melakukan
kegiatan dalam valas dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI
Bank umum sendiri kegiatannya
adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual
beli valuta asing. Bank umum menghimpun dananya dalam
bentuk giro dan sertifikat deposito, maka BPR tidak menghimpun dananya dalam
bentuk giro dan sertifikat deposito, larangan untuk melakukan penyertaan modal
kecuali pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan serta kecuali
penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. dan melakukan usaha
perasuransian. Bank dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek. Bank Umum
hanya dapat didirikan oleh WNI dan atau badan hukum Indonesia atau WNI dan atau
badan hukum Indonesia dengan WNA atau badan hukum asing secara kemitraan.
Contoh Bank Umum : Bank Mandiri, BCA, BRI, Danamon.
B.
Bank
Perkreditan Rakyat
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI. Kegiatan
usaha Bank Perkreditan Rakyat meniputi:
-
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu
-
Memberikan kredit
-
Menyediakan pembiayaan dan penempatan
dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
BI
-
Menempatkan dananya dalam bentuk SBI,
deposito berjangka, dan atau tabungan pada bank lain.
Larangan
Bagi BPR:
-
Menerima simpanan berupa giro dan ikit
serta dalam lalu lintas pembayaran
-
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta
asing
-
Melakukan penyertaan modal
-
Melakukan usaha perasuransian
-
Melakukan usaha lain di luar kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud diatas.
Karena kegiatan BPR ini
tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak
terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing. BPR tidak menghimpun
dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, namun BPR hanya menerima
dalam bentuk tabungan dan deposito. BPR tidak dapat melakukan transaksi giral.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan
kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. Dalam
memberikan kredit, BPR juga wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pemberian jaminan, atau hal lain yang
serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam
yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama
dengan BPR tersebut. Batas maksimum dalam hal tersebut sendiri tidak melebihi
30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Contoh Bank Perkreditan Rakyat : Bank syariah , Bank tapeudana, Bank supra,
Bank wijayamulya santosa
Bank
Menurut Targer Pasar ;
A.
Retail
Bank
Bank
jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada para nasabah retail.
Retail adalah nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lain berskala kecil.
Apabila ditinjau dari jasa kredit yang diberikan, nasabah debitor yang dilayani
adalah yang memerlukan fasilitas kredit tidak lebih besar daripada Rp 20
miliar.
B.
Corporate
Bank
Adalah
bank yang memfokuskan pelayanan dan taransaksi kepada nasabahnasabah yang
berskala besar. Bank kelompok ini disebut corporate bank karena nasabah
biasanya berbentuk suatu korporasi, akan tetapi tidak berarti seluruh
nasabahnya berbentuk suatu perusahaan.
C.
Retail-Corporate
Bank
Bank
ini tidak hanya memberikan pelayanan kepada nasabah retail tetapi juga nasabah
korporasi. Bank ini memandang bahwa potensi bank pasar ritel dan korporasi
harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan keuntungan maksimal, meskipun terdapat
kemungkinan penurunan efisiensi.
Bank
Menurut Bentuk Badan Usaha
A.
Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Bank Umum dan BPR yang berbentuk hukum perseoran
terbatas,sahamnya hanya diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
B.
Bank berbentuk Firma.
C.
Bank berbentuk Koperasi.
Bank Umum dan BPR yang berbentuk badan hukum
koperasi kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang
tentang perkoperasian yang berlaku.
D.
Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan.
E.
Perusahaan Daerah
Bank Menurut
Kepemilikannya
A.
Bank
Milik Pemerintah
Jenis
yang pertama dari jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan kepemilikannya
adalah bank pemerintah. Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau bahkan
seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak pemerintah. Contoh :Bank MandiriBank, Negara IndonesiaBank, Rakyat Indonesia,Bank Tabungan Negara
B.
Bank Milik Swasta Nasional
Jenis
yang kedua dari jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan kepemilikannya adalah
bank swasta nasional. Bank swasta adalah bank yang sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh pihak swasta nasional, dan juga akta pendiriannya atas nama
pihak swasta nasional, lalu pembagian labanya juga dibagi untuk pihak swasta
nasional. Bank swasta nasional terdiri dari 2 kategori, yakni bank swasta
nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa. Contoh :Bank Muamalat,Bank
Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Dut, aBank Nusa
Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Mega
C.
Bank
Milik Koperasi
Jenis
yang ketiga dari jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan kepemilikannya
adalah bank koperasi. Bank milik koperasi adalah bank yang kepemilikan sahamnya
dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi atau bisa dikatakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengkoperasian.
Contoh
:Bank Umum Koperasi Indonesia
D. Bank
Milik Campuran
Jenis
yang keempat dari jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan kepemilikannya
adalah bank campuran. Bank campuran adalah bank yang kepemilikan sahamnya
merupakan gabungan antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank
campuran ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh : Bank
ANZ Indonesia, Bank Commonwealth, Bank Agris, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank
Capital Indonesia, Bank Chinatrust Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Mizuho
Indonesia. Bank Rabobank International Indonesia, Bank Resona Perdania, Bank
Sumitomo Mitsui Indonesia. Bank Windu Kentjana International.
E.
Bank
Milik Asing
Jenis
yang kelima dari jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan kepemilikannya
adalah bank asing. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang sebelumnya
sudah ada tetapi di luar negeri. Jenisnya banknya bisa milik swasta asing atau
pemerintah asing. Namun yang pasti kepemilikannya dipegang oleh pihak asing
atau luar negeri. Contoh : Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China,
Citibank, Deutsche Bank, HSBC, JPMorgan Chase, Standard Chartered The Bank of
Tokyo-Mitsubishi UFJ.
Bank Menurut Pendirian
Bank
umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan ijin Direksi
Bank Indonesia oleh:
a)
Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia.
b)
Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan
Badan Hukum asing secara kemitraan.
Modal disetor untuk mendirikan bank
ditetapkan sekurang- kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah).
Modal disetor bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah simpanan pokok,
simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UU tentang
perkoperasian. Sedangkan modal disetor yang berasal dari warga Negara
asing atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud di atas setinggi- tingginya
sebesar 99% dari modal disetor bank. Pemberian izin kepada bank umum
dilakukan dalam dua tahap. Pertsetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk
melakukan persiapan pendirian bank, dan kemudian izin usaha, yaitu izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.
Komentar